• Home
  • Article
  • News
  • Partnership
  • Community
  • Kolaborasi
  • Career
  • Login
14 Jul

Apakah Antisosial Termasuk Tindakan Kriminal?

by

Halo Socconians!

Pasti kalian tidak asing dengan istilah antisosial, bukan? Dunia medis menyebutnya dengan Antisocial Personality Disorder (ASPD). ASPD merupakan gangguan kepribadian atau kesehatan mental yang mencerminkan sikap abai pada norma sosial (cara berperilaku) yang berlaku di masyarakat. Mereka yang mengalami kondisi ini tidak mampu untuk merasa bersalah, toleransi, memiliki perilaku impulsif, dan cenderung melanggar peraturan. Penyebab terjadinya ASPD belum diketahui secara pasti, tetapi ASPD dicurigai muncul berkaitan dengan faktor genetik dan faktor lingkungan. Berikut ulasannya:

Faktor Genetik

Anak yang terlahir dari orang tua dengan kondisi antisosial memiliki kemungkinan lebih besar untuk mengalami ASPD. Selain itu, ibu yang merokok selama fase kehamilan juga berisiko menyebabkan terjadinya gangguan pada perkembangan janin. Hal ini pada akhirnya dapat menjadi faktor risiko terjadinya ASPD pada anak di kemudian hari.

Faktor lainnya berupa ketidakseimbangan hormon serotonin. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa ketidakseimbangan kadar hormon serotonin dalam otak dapat memicu tindakan impulsif dan agresif. Hormon serotonin merupakan penghubung antar saraf yang memiliki pengaruh terhadap suasana hati atau mood. Rendahnya hormon serotonin dapat menyebabkan emosi negatif, seperti marah dan stres.

Faktor Lingkungan

Keluarga sangat berpengaruh terhadap cara berperilaku seseorang, mulai dari peran orang tua dalam mengasuh hingga tingkat kesejahteraan keluarga. Mayoritas penderita antisosial memiliki orang tua yang berperilaku kasar atau memiliki masalah dengan alkohol. Perilaku kasar ini kemudian dicontoh sehingga risiko anak menjadi impulsif semakin tinggi.

Antisosial sebagai Tindakan Kriminal

Tindakan kriminal dapat diartikan sebagai suatu perbuatan kejahatan yang melanggar hukum dan dapat dipidana. Terdapat elemen-elemen gangguan kepribadian yang dikaitkan dengan pelaku kejahatan:

  1. Self-esteem (cara menghargai diri sendiri) dapat sangat rendah atau sangat tinggi, tetapi rapuh.
  2. Kurangnya kapasitas untuk mengekspresikan emosi.
  3. Antisosial dan kecenderungan perilaku yang berbeda-beda.
  4. Ketidakmampuan dan keengganan untuk mengatur respon perilaku.

Tahukah, Socconians? United Kingdom (UK) memiliki peraturan Anti-social Behavior, Crime and Policing Act 2014. Dalam peraturan tersebut, antisosial diartikan sebagai perilaku yang telah atau mungkin menyebabkan pelecehan, gangguan, atau tekanan terhadap orang lain. Mereka yang memiliki gangguan kepribadian impulsif dan acuh terhadap norma sosial dapat ditahan apabila terbukti menggunakan ancaman, melakukan kekerasan, atau merugikan orang lain.

Jadi, apakah antisosial merupakan tindakan kriminal? Jawabannya adalah mungkin. Bila perilaku mengarah kepada kekerasan pada orang lain dan menyebabkan kerugian pada orang tersebut, maka kita dapat mengategorikannya sebagai tindakan kriminal.

Bagaimana, sudah cukup mengerti tentang antisosial, kan? Kalau kalian ingin tahu lebih detail tentang isu kesehatan mental lainnya, bisa cek artikel di Social Connect, ya! Jangan lupa untuk selalu menjaga kesehatan, Socconians!

Referensi

Penulis: Nurita Puspa Dew

Editor-in-Chief: Aniesa Rahmania Pramitha Devi

Editor Medis: Sherly Deftia Agustina, S.Ked

Editor Tata Bahasa: Christina Intania Ariwijaya dan Hafiza Dina

Sumber Tulisan :

  1. Aggarwal, I. (2013). “The role of antisocial personality disorder and antisocial behaviour in crime”. Inquiries Journal: Social Sciences, Arts, and Humanities, 5(9), 1. Diakses pada tanggal 3 September 2020 dari situs web inquiriesjournal.com
  2. Amaliyah, A. (2018). “Direktori Psikologi: Gangguan Kepribadian Antisosial”. Diakses pada tanggal 3 September 2020 dari situs web pijarpsikologi.com
  3. Çetin, Fatih Hilmi, Yasemin Taş Torun, dan Esra Güney. (2017). “The role of serotonin in aggression and impulsiveness”. Serotonin - A Chemical Messenger Between All Types of Living Cells. 11, 244. doi:10.5772/intechopen.68918.
  4. Petherick, W., Sinnamon, G. (2017). The Psychology of Criminal and Antisocial Behaviour: Victim and Offender Perspective. Academic Press: United States of America.
  5. UK Government. (2014). “Anti-social Behaviour, Crime and Policing Act”. Diakses pada tanggal 3 September 2020 dari situs web legislation.gov.uk

Artikel Lainnya!

14 Aug

4 Cara untuk Meningkatkan Self-Image Kita

by Michelle Adi Nugraha, S. Psi.

Self-image adalah bagaimana kita melihat diri kita sendiri secara baik atau buruk. Jika kita seringkali membanding-bandingkan diri kita dan membentuk sebuah pemikiran, “Kalau kita tidak sukses (seperti yang lain), kita tidak berharga”. Alhasil, self-image kita akan merosot. Berikut empat cara untuk meningkatkan self-image kita!

Read More
12 Aug

Meningkatkan Kualitas Hubungan: Know Yourself Better

by Michelle Adi Nugraha, S. Psi.

Apakah Socconians sudah mengenali diri kalian lebih baik? Dengan mengenali diri kita sendiri, kita bisa meningkatkan kualitas hubungan kita dengan diri kita sendiri, lho! Selayaknya ketika kita ingin berkenalan dengan orang lain, mengenali diri kita sendiri menggunakan pendekatan yang serupa.

Read More
10 Aug

Mengetahui Lebih Banyak Tentang Toxic Relationship

by Rizka Siti Nur Rachmawati, S.Psi

Socconians pernah dengar apa itu toxic relationship? Saat ini tidak jarang ditemui bahwa apa yang kita anggap tidak sehat belum tentu orang lain juga akan sependapat. Ada beberapa hal dasar yang perlu sama-sama Socconians ketahui tentang tanda-tanda hubungan toxic relationship. Yuk, simak selengkapnya di artikel berikut ini!

Read More

Get to know us at please send email to halo@socialconnect.id

© Social Connect 2019-2025 All rights reserved.